BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Di
Indonesia, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang
tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Ada yang
mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Namun ada juga yang melarang atas nama
agama. Selain itu ada yang menyatakan bahwa bayi juga punya hak hidup sehingga
harus dipertahankan, dan lain-lain.
Aborsi
merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan
dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan
melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.Namun sebenarnya aborsi
juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi
perdarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi
aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai
perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih
merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap
ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan
kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari
berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat,
selain dengan mudahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun
pijat untuk mereka yang terlambat datang bulan.
B.
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian abortus sendiri
2. Untuk mengetahui penyebab abortus
3. Untuk
mengetahui tanda dan gejala
4. Untuk mengetahui klasifikasi abortus
5. Untuk mengetahui sanksi abortus
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Pengertian
abortus
Gugur
kandungan atau aborsi (bahasa latin : abortus) adalah berhentinya
kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu,
maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s
Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah
kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah
tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia
janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS.
Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996)
abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus
sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal
bayi yang dikandung itu). Secara umum istilah aborsi diartikan sebagai
pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu
secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda
(sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
B. Etiologi
Penyebab
abortus pada umumnya terbagi atas :
1.
Penyebab dari segi Ibu
a. Infeksi akut
1) virus, misalnya cacar, rubella,
hepatitis.
2) Infeksi bakteri, misalnya
streptokokus.
3) Parasit, misalnya malaria.
b. Infeksi kronis
1) Sifilis, biasanya menyebabkan
abortus pada trimester kedua.
2) Tuberkulosis paru aktif.
3) Keracunan, misalnya keracunan
tembaga, timah, air raksa, dll.
4) Penyakit kronis, misalnya :
-
Hipertensi
- Nephritis
-
Diabetes
- anemia berat
- penyakit
jantung
- toxemia gravidarum
5) Gangguan fisiologis, misalnya Syok,
ketakutan, dll.
6) Trauma fisik.
c. Penyebab yang bersifat lokal:
1) Fibroid, inkompetensia serviks.
2) Radang pelvis kronis, endometrtis.
3) Retroversi kronis.
4) Hubungan seksual yang berlebihan
sewaktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia dan abortus.
2.
Penyebab dari segi Janin
a. Kematian janin akibat kelainan
bawaan.
b. Mola hidatidosa.
c. Penyakit plasenta dan desidua,
misalnya inflamasi dan degenerasi.
C. Tanda dan Gejala
1. Nyeri perut bagian
bawah
2. Keram pada
rahim
3. Nyeri pada punggung
4. Perdarahan dari kemaluan
5. Pembukaan leher rahim
6. Pengeluaran
janin dari dalam rahim
D. Klasifikasi Abortus
1. Abortus spontanea
Abortus
spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini
dibedakan sebagai berikut:
a. Abortus imminens
Abortus
imminens adalah terjadinya perdarahan dari rahim sebelum kehamilan mencapai
usia 20 minggu, dimana janin masih berada di dalam rahim dan tanpa disertai
pembukaan dari leher rahim. Apabila janin masih hidup maka kehamilan dapat
dipertahankan, akan tetapi apabila janin mengalami kematian, maka dapat terjadi
abortus spontan. Penentuan kehidupan janin dapat dilakukan dengan pemeriksaan
USG (Ultrasonografi) untuk melihat gerakan dan denyut jantung janin. Denyut
jantung janin dapat juga didengarkan melalui alat Doppler atau Laennec apabila
janin sudah mencapai usia 12 – 16 minggu. Tatalaksana yang dilakukan meliputi
istirahat baring.
b. Abortus
insipiens
Abortus
insipiens adalah peristiwa terjadinya perdarahan dari rahim pada kehamilan
sebelum 20 minggu, dengan adanya pembukaan leher rahim, namun janin masih
berada di dalam rahim. Pada tahapan ini terjadi perdarahan dari rahim dengan
kontraksi yang semakin lama semakin kuat dan semakin sering, diikuti dengan
pembukaan leher rahim.
Tatalaksana yang dilakukan adalah pengeluaran sisa hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) dengan infus oksitosin, dan / atau dengan kuretase.
Tatalaksana yang dilakukan adalah pengeluaran sisa hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) dengan infus oksitosin, dan / atau dengan kuretase.
c. Abortus inkompletus
Pada
abortus inkompletus, produk konsepsi (janin) sebagian sudah keluar akan tetapi
masih ada sisa yang tertinggal di dalam rahim. Gejala yang terjadi adalah keram
pada rahim disertai perdarahan rahim dalam jumlah banyak, terjadi pembukaan,
dan sebagian jaringan keluar. Penanganan yang dilaksanakan adalah mengawasi
kondisi ibu agar tetap stabil dan pengeluaran seluruh jaringan hasil konsepsi
yang masih tertinggal di dalam rahim.
d. Abortus kompletus
Abortus
kompletus ditandai dengan pengeluaran lengkap seluruh hasil konsepsi yang
diikuti dengan sedikit perdarahan, dan nyeri. Tatalaksana yang dilakukan adalah
peningkatan keadaan umum ibu.
e. Missed
abortion
Pada
kasus missed abortion, kematian janin terjadi tanpa adanya pengeluaran dari
hasil konsepsi. Alasan mengapa janin yang meninggal tidak keluar masih belum
jelas. Biasanya didahului dengan tanda dan gejala abortus imminens yang
kemudian menghilang spontan atau menghilang setelah pengobatan. Tes kehamilan
menjadi negatif, tanda-tanda kehamilan tidak ada, dan denyut jantung janin
tidak dapat terdeteksi.
f. Abortus
habitualis
Abortus
berulang adalah abortus yang terjadi sebanyak 3 kali atau lebih pada 3 bulan
pertama kehamilan. Abortus berulang primer terjadi pada wanita yang belum
pernah memiliki anak yang hidup sebelumnya. Abortus berulang sekunder adalah
abortus yang terjadi pada wanita yang sebelumnya sudah pernah memiliki anak
lahir hidup.
2. Abortus provokatus
Abortus provokatus merupakan jenis
abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan
sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum
dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu,
atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus
bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup.
a. Abortus Provokatus
Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus,
Abortus
yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud
dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu.
b. Abortus Provokatus Kriminalis
Aborsi
yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya
pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat
tertentu.Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak
dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:
· Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
· Alasan
psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
· Kehamilan
di luar nikah.
· Masalah
ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
· Masalah
sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
· Kehamilan
yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
· Selain itu
tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan
kehamilan yang tidak diinginkan.
E.
Akibat Abortus Provokatus Kriminalis
1. Komplikasi
medis yang dapat timbul pada ibu
a. Perforasi
Dalam
melakukan dilatasi dan kerokan harus diingat bahwa
selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga
peritoneum, ke ligamentum
latum,
atau ke kandung
kencing.
Oleh sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan seksama pada
awal tindakan, dan pada dilatasi
serviks
tidak boleh digunakan tekanan berlebihan. Kerokan kuret dimasukkan dengan hati-hati, akan
tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih besar.
Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis.
Apabila
terjadi perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi
dengan seksama dengan mengamati keadaan umum, nadi, tekanan
darah,
kenaikan suhu, turunnya hemoglobin, dan keadaan perut bawah. Jika
keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya, sebaiknya dilakukan laparatomi percobaan dengan segera. Luka pada
serviks uteri Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat
timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada
ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang
memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang
ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks. Pelekatan pada kavum uteri
Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil
konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok,
karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di
beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada
suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut
lagi.Perdarahan Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola
hidatidosa terdapat bahaya perdarahan.
Oleh
sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu,
dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina. [sunting] Infeksi Apabila
syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat
besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran
darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus
kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin
tidak bisa terjadi kehamilan lagi.
b. Luka pada serviks uteri
Apabila
jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks
uteri
yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium
uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan
pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka
panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.
c. Pelekatan pada kavum uteri
Melakukan kerokan secara sempurna
memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi
jaringan miometrium jangan sampai
terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa
tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu
tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.
d. Perdarahan
Kerokan pada kehamilan yang sudah
agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat
bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah
itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.
e. Infeksi
Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak
diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi
dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian.
Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran
telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan
lagi.
f. Lain-lain
Komplikasi yang dapat timbul
dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik
adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan
menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung,
penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan
komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain
panas, rasa enek, muntah, dan diare.
2.
Komplikasi yang Dapat Timbul Pada Janin
Sesuai dengan tujuan dari abortus
itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus
abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup,
itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar
mengalami cacat fisik.
F. Sanksi Hukum Terhadap Tindakan Aborsi
Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia.
KUHP BAB XIV tentang kejahatan kesusilaan :
1. Pasal 299 ayat 1 : aborsi disengaja atas perbuatan diri
sendiri atau atas bantuan orang lain. Sangsinya 4 tahun penjra dan denda 3000,-
2. Pasal 299 ayat 2 :
aborsi dilakukan oleh pihak luar ( bukan ibu) dengan tujuan ekonomi maka sanksi
ditambah 1/3 hukuman dari ayat 1
3. Pasal 346 : ibu yang
sengaja menggugurkan ataun orang lain yang menggugurkan sanksi nya 4 tahun
penjara.
4. Pasal
347 ayat 1 : orang yang menggugurkan tanpa persetujuan wanita yang hamil , maka
sanksi yang diberikan 12 tahun penjara.
5. Pasal 347 ayat 2 : ibu
meninggal, sanksinya 15 tahun penjara.
6. Pasal 348 ayat 1:
orang yang menggugurkan dengan sengaja atas persetujuan wanita, maka sanksi
yang diberikan yaitu 15 tahun penjara.
7. Pasal 348 ayat 2 : ibu
meninggal sanksi 17 tahun penjara.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
uraian tersebut, dapatlah kiranya ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Aborsi secara umum dibagi atas aborsi spontan
& aborsi provokatus (buatan). Aborsi provokatus (buatan) secara aspek hukum
dapat golongkan menjadi dua, yaitu aborsi provokatus terapetikus (buatan legal)
& aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal).
2. Dalam perundang-undangan Indonesia, pengaturan tentang aborsi
terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP & UU Kesehatan.
3. Dalam KUHP & UU
Kesehatan diatur ancaman hukuman melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak
disebutkan soal jenis aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus
atau medisinalis), diatur dalam UU Kesehatan.
4. Penghayatan &
pengamalan sumpah profesi & kode etik masing-masing tenaga kesehatan,
secara tidak langsung dapat mengurangi terjadinya aborsi buatan ilegal, lebih
lagi jika diikuti dengan pendalaman & pemahaman ajaran agama masing-masing.
B. Saran
Mudah-mudahan
dengan makalah ini kita dapat lebih memahami dan mengetahui tentang aborsi.
Sehingga kita tidak sampai melakukan tindakan aborsi karena tindakan tersebut
selain malanggar hukum, baik hukum agama maupun hukum perdata, juga mempunyai
banyak resiko atau akibat dari perbuatan aborsi.
DAFTAR
PUSTAKA
Dorland.
2002. Kamus Kedokteran Edisi 29. Jakarta : EGC.
Fauzi,
Ahmad. Lucianawaty, Mercy. Hanifah, Laily. Bernadette, Nur. 2002. Aborsi di
Indonesia.
http://situs.kesrepro.info/gendervaw/jun/2002/utama03.htm,
akses tanggal 15 oktober 2008, 17:34.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Gugur_kandungan#Pengaturan_oleh_pemerintah_Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar