Sabtu, 19 Juli 2014

MAKALAH EUTANASIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Hidup atau mati adalah inheren bagi setiap mahluk hidup, termasuk manusia. Hidup dan mati merupakan masalah hakiki manusia sebagai makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Namun, dengan semakin berkembangnya jaman yang begitu pesat, masalah hidup atau mati menjadi hal yang semakin problematic dan patut diprtanyakan maknanya. Euthanasia adalah salah satu contoh mengenai pilihan hidup dan mati manusia yang problematis dan dilematis akibat perkembangan jaman. Euthanasia atau hak mati bagi pasien sudah menjadi hal umum dan banyak yang dipertanyakan, tetapi tidak semua orang membenarkan tindakan tersebut.
Dalam penyembuhan suatu penyakit, adakalanya transpalntasi tidak dapat dihindari dalam menyelamatkan nyawa si penderita. Dengan keberhasilan teknik transplantasi dalam usaha penyembuhan suatu penyakit dan dengan meningkatnya keterampilan dokter – dokter dalam melakukan transplantasi, upaya transplantasi mulai diminati oleh para penderita dalam upaya penyembuhan yang cepat dan tuntas. Untuk mengembangkan transplantasi sebagai salah satu cara penembuhan suatu penyakit tidak dapat bagitu saja diterima masyarakat luas. Pertimbangan etik, moral, agama, hokum, atau social budaya ikut mempengaruhinya.
B.  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui etika dalam euthanasia.
2.      Untuk mengetahui etika dalam tranplantasi organ.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Etika dalam Eutanasia
1.    Pengerian Eutanasia
Euthanasia berasal dari kata Yunani yaitu ‘eu’ yang berarti baik dan ‘thanathos’ yang berarti kematian. Jadi secara Etimologis Euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik, mati dengan bahagia, mati senang, mati tenang, mati damai, mati tanpa penderitaan (a good death). Euthanasia bisa juga disebut dengan dibiarkan mati oleh belaskasihan (merciful death) atau Euthanasia aktif dan dimatikan karena belas kasihan (mercy killing) atau Euthanasia pasif. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kematian yang membahagiakan.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa Euthanasia ada dua jenis, yaitu Euthanasia aktif dan Euthanasia pasif. Euthanasia aktif adalah mengambil kehidupan seseorang untuk mngurangi penderitaanya dimana terkandung unsur kesengajaan dalam pelaksanaanya dan akibatnya menghasilkan kematian. Sedangkan Euthanasia pasif adalah membiarkan si sakit mati tanpa bantuan alat bantu secara medis dan akibatnya membiarkan kematian.
Namun ternyata Euthanasia emiliki jenis-jenis lain, yaitu Euthanasia involunter dan Euthanasia Volunter. Euthanasia volunter berarti si sakit meminta sendri dan mengetahui kematiannya, sedangkan Euthanasia involunter biasanya dilakukan atas permintaan orang lain tanpa diketahui oleh si sakit sehingga sangat sulit mengkategorikan ke dalam beberapa jenis tindakan Euthanasia.

2. Euthanasia menurut Etika Medis
Berkembangnya ilmu teknologi dalam dunia kedokteran dan pelayanan medis merupakan tantangan bagi etika medis saat ini. Hal inilah yang menjadi persoalan rumit bagi masalah Euthanasia. Secara umum tindakan yang berkaitan dengan etika medis yang dilakukan oleh petugas medis berupaya untuk membantu para pasiennya selama perawatannya, sehingga pasien dapat memperoleh kesembuhan seperti sediakala.
Para petugas medis memperjuangkan agar dapat memperoleh hidup yang lebih baik, karena naluri terkuat manusia adalah mempertahankan hidupnya. Dalam hal ini berarti Tim Medis dilarang mengakhiri kehidupan manusia (Euthanasia), walaupun menurut hasil pemeriksaan medis dan pengalamannya pasien tersebut tidak dapat diselamatkan lagi atau tidak dapat disembuhkan.
Kode Etik kedokteran Indonesia melarang adanya tindakan Euthanasia Aktif, dengan kata lain Tim Medis tidak berhak sebagai Tuhan yang dapat mencabut nyawa orang dengan sembarangan, karena dokter adalah orang yang bertugas menyelamatkan atau memelihara kehidupan bukan bertindak sebagai penentu kehidupan bukan bertindak sebagai penentu kehidupan. Apabila dirasakan penyakit pasien sudah tidak dapat disembuhkan kembali, maka dokter dapat membiarkan pasien tanpa alat bantu bukan mengakhiri hidup sang pasien.
3. Euthanasia Menurut pandangan Hukum di Indonesia
Di dalam pasal 344 KUHP dinyatakan: “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sunguh-sunguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.” Berdasarkan pasal ini, seorang dokter bisa dituntut oleh penegak hukum, apabila ia melakukan euthanasia, walaupun atas permintaan pasien dan keluarga yang bersangkutan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Hanya saja isi pasal 344 KUHP itu masih mengandung masalah. Sebagai terlihat pada pasal itu, bahwa permintaan menghilangkan nyawa itu harus disebut dengan nyata dan sungguh-sungguh. Maka bagaimanakah pasien yang sakit jiwa, anak-anak, atau penderita yang sedang comma. Mereka itu tidaklah mungkin membuat pernyataan secara tertulis sebagai tanda bukti sungguh-sungguh.
Sekiranya euthanasia dilakukan juga, mungkin saja dokter atau keluarga terlepas dari tuntutan pasal 344 itu, tetapi ia tidak bisa melepaskan diri dari tuntutan pasal 388 yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.” Dokter melakukan tindakan euthanasia (aktif khususnya), bisa diberhantikan dari jabatannya, karena melanggar etik kedokteran.
Di dalam Kode Etik Kedokteran yang ditetapkan Mentri Kesehatan Nomor: 434/Men.Kes./SK/X/1983 disebutkan pada pasal 10: “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani.” Kemudian di dalam penjelasan pasal 10 itu dengan tegas disebutkan bahwa naluri yang kuat pada setiap makhluk yang bernyawa, termasuk manusia ialah mempertahankan hidupnya. Usaha untuk itu merupakan tugas seorang dokter. Dokter harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani, berarti bahwa baik menurut agama dan undang-undang Negara, maupun menurut Etika Kedokteran, seorang dokter tidak dibolehkan:
a. Menggugurkan kandungan (abortus provocatus).
b.  Mengakhiri hidup seseorang penderita, yang menurut ilmu dan pengalaman tidak mungkin akan sembuh lagi (euthanasia).
Jadi sangat tegas, para dokter di Indinesia dilarang melakukan euthanasia. Di dalam kode etika itu tersirat suatu pengertian, bahwa seorang dokter harus mengerahkan segala kepandaiannya dan kemampuannya untuk meringankan penderitaan dan memelihara hidup manusia (pasien), tetapi tidak untuk mengakhirinya.
4.  Euthanasia Menurut Pandanangan Agama
a. Euthanasia menurut pandanagan islam
Solusi bagi pasien yang putus asa dari kesembuhan sehingga ingin bunuh diri atau euthanasia adalah, ia menyadari akan kelemahan imannya, sebab sakit adalah satu bentuk ujian kesabaran. Jika ingin ethanasia dengan permintaan sendiri maka Allah mengancamnya melalui hadis Nabi yang artinya : “Barang siapa mencekik lehernya, ia akan mencekik lehernya pula dalam neraka. Dan siapa menikam dirinya, maka ia menikam dirinya pula dalam api  neraka” (dalam kitab Shahih Bukhari).
Jika keluarganya ingin pasien di euthansia dengan tujuan agar cepat memperoleh harta warisan, dalam KUHP merupakan tindakan pembunuhan direncanakan dan diancam hukuman. Sementara dalam ajaran Islam, orang yang membunuh tidak akan mendapatkan wasisan dari orang yang dibunuhnya itu, jika ia merupakan salah satu ahli warisnya.
Tapi para ulama sepakat dan begitu juga dikalangan kedokteran bahwa euthanasia pasif atau negative dibolehkan, yakni tanpa memberikan pengobatan bagi pasien karena tidak mampu atau memang pasrah dengan keadan yang tak tau kepastiannya, hanya menunggu kekuasaan Allah.
Tidak boleh menginginkan mati, sesuai dengan hadis nabi yang artinya: “Dari Abu Hurairah ra. bersabda Rasulullah saw, “janganlah ada seseorang dari kamu yang mengiginkan mati. Kalau ia baik (orang yang sakit itu) mungkin akan bertambah kebaikannya, dan kalau ia jahat mungkin ia bisa bertaubat (H.R. Bukhari Muslim).
Islam dengan nyata melarang dilakukannya penghentian kehidupan tanpa alasan yang benar, baik terhadap kehidupan orang lain maupun kehidupan diri sendiri, meskipun dengan alasan untuk mengakhiri penderitaan pasien, sebagaimana diatur dalam Al Quran.
Dan janganlah membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan suatu (alasan) yang benar (QS Al Isra, 17:33)
Janganlah membunuh dirimu sendiri, karena sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu (QS Al-Nisa, 4:29)
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya (QS Al-Baqarah, 2:286)

b. Euthanasia Menurut Pandangan Gereja.
Dalam pandangan Gereja kehidupan merupakan sesuatu yang sangat bernilai, oleh karena itu masalah Eutahanasia menjadi keprihatinan besar bagi Gereja. Menurut Gereja Euthanasia adalah suatu tindakan semena-mena merampas hidup manusia karena hal itu sama dengan pembunuhan. Bagi Gereja manusia memperjuangkan hidup untuk mengikut Kristus yang juga mengalami penderitaan karena, penderitaan dapat menjadi iman dan jalan untuk semakin mengenal Kristus.
Kristus mengajarkan kepada kita mncapai kesempurnaan dan bersatu Allah Bapa karena salib yang Ia terima menjadi jalan kebangkitan-Nya. Dengan wafat dan kebangkitan-Nya menjadi Juruselamat dunia. Oleh seba itu sakit dan penderitaan yang dialami perlu disyukuri olh manusia, karena manusia harus dihormati karena hidup tidak hanya untuk ini saja, tetapi hidup terus berlangsung selama-lamanya. Pada intinya hidup dan mati manusia adalah milik Tuhan (Roma 14:8 ; Filipi 1:20).

c. Euthanasia Dalam Ajaran Gereja Katolik Roma

Sejak pertengahan abad ke-20, gereja Katolik telah berjuang untuk memberikan pedoman sejelas mungkin mengenai penanganan terhadap mereka yang menderita sakit tak tersembuhkan, sehubungan dengan ajaran moral gereja mengenai eutanasia dan sistem penunjang hidup. Paus Pius XII, yang tak hanya menjadi saksi dan mengutuk program-program egenetika dan eutanasia Nazi, melainkan juga menjadi saksi atas dimulainya sistem-sistem modern penunjang hidup, adalah yang pertama menguraikan secara jelas masalah moral ini dan menetapkan pedoman. Pada tanggal 5 Mei tahun 1980, kongregasi untuk ajaran iman telah menerbitkan Dekalarasi tentang eutanasia ("Declaratio de euthanasia") yang menguraikan pedoman ini lebih lanjut, khususnya dengan semakin meningkatnya kompleksitas sistem-sistem penunjang hidup dan gencarnya promosi eutanasia sebagai sarana yang sah untuk mengakhiri hidup.
Paus Yohanes Paulus II, yang prihatin dengan semakin meningkatnya praktik eutanasia, dalam ensiklik Injil Kehidupan (Evangelium Vitae) nomor 64 yang memperingatkan kita agar melawan "gejala yang paling mengkhawatirkan dari `budaya kematian' dimana jumlah orang-orang lanjut usia dan lemah yang meningkat dianggap sebagai beban yang mengganggu." Paus Yohanes Paulus II juga menegaskan bahwa eutanasia merupakan tindakan belas kasihan yang keliru, belas kasihan yang semu: "Belas kasihan yang sejati mendorong untuk ikut menanggung penderitaan sesama. Belas kasihan itu tidak membunuh orang, yang penderitaannya tidak dapat kita tanggung" (Evangelium Vitae, nomor 66).

d. Euthanasia Dalam Ajaran Agama Hindu

Pandangan agama Hindu terhadap euthanasia adalah didasarkan pada ajaran tentang karma, moksa dan ahimsa.
Karma adalah merupakan suatu konsekwensi murni dari semua jenis kehendak dan maksud perbuatan, yang baik maupun yang buruk, lahir atau bathin dengan pikiran kata-kata atau tindakan. Sebagai akumulasi terus menerus dari "karma" yang buruk adalah menjadi penghalang "moksa" yaitu suatu ialah kebebasan dari siklus reinkarnasi yang menjadi suatu tujuan utama dari penganut ajaran Hindu.
Ahimsa adalah merupakan prinsip "anti kekerasan" atau pantang menyakiti siapapun juga.
Bunuh diri adalah suatu perbuatan yang terlarang di dalam ajaran Hindu dengan pemikiran bahwa perbuatan tersebut dapat menjadi suatu factor yang mengganggu pada saat reinkarnasi oleh karena menghasilkan "karma" buruk. Kehidupan manusia adalah merupakan suatu kesempatan yang sangat berharga untuk meraih tingkat yang lebih baik dalam kehidupan kembali.
Berdasarkan kepercayaan umat Hindu, apabila seseorang melakukan bunuh diri, maka rohnya tidak akan masuk neraka ataupun surga melainkan tetap berada didunia fana sebagai roh jahat dan berkelana tanpa tujuan hingga ia mencapai masa waktu dimana seharusnya ia menjalani kehidupan (Catatan : misalnya umurnya waktu bunuh diri 17 tahun dan seharusnya ia ditakdirkan hidup hingga 60 tahun maka 43 tahun itulah rohnya berkelana tanpa arah tujuan), setelah itu maka rohnya masuk ke neraka menerima hukuman lebih berat dan akhirnya ia akan kembali ke dunia dalam kehidupan kembali (reinkarnasi) untuk menyelesaikan "karma" nya terdahulu yang belum selesai dijalaninya kembali lagi dari awal.

e. Euthanasia Dalam ajaran agama Buddha

Ajaran agama Buddha sangat menekankan kepada makna dari kehidupan dimana penghindaran untuk melakukan pembunuhan makhluk hidup adalah merupakan salah satu moral dalam ajaran Budha. Berdasarkan pada hal tersebut di atas maka nampak jelas bahwa euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam ajaran agama Budha. Selain daripada hal tersebut, ajaran Budha sangat menekankan pada "welas asih" ("karuna").
Mempercepat kematian seseorang secara tidak alamiah adalah merupakan pelanggaran terhadap perintah utama ajaran Budha yang dengan demikian dapat menjadi "karma" negatif kepada siapapun yang terlibat dalam pengambilan keputusan guna memusnahkan kehidupan seseorang tersebut.
f.  Euthanasia menurut Landasan Teologis.
Allah menciptakan manusia dengan penuh kasih. Ia memberikan kehidupan kepada ciptaan-Nya terutama manusia. Hal ini menunjukkan bahwa hidup manusia merupakan anugerah Allah yang sungguh besar, Allah tidak mengharapkan umatnya mengalami kematian dan penderitaan. Hal ini berarti bahwa kita memperoleh hidup abadi dengan perseturuan dengan Allah. Ia bukanlah Allah orang mati melainkan Allah orang hidup (Keluaran 2:23-4 ::17).
Menurut ajaran Agama Kristen, nyawa manusia merupakan pemberian langsung dari Allah. Oleh karena itu, tindakan apapun yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa manusia dengan alas an apapun sangat ditentang. Didalam Alkitab pun dengan jelas bahwa ada larangan “jangan membunuh” (Keluaran 20: 13) dan “kematian adalah hak Tuhan” (Ulangan 32:29; Ayub 1:21; Ibrani 9:27).
Beriman kepada Allah berarti mengikut Dia dan menerima salib bukan lari dari sebuah kenyataan. Euthanasia aktif langsung yang terjadi atas kehendak pasien atau pihak keluarganya merupakan tanda bahwa manusia melarikan diri dari kenyataan dan menghindari diri dari penderitaan dan salib. Tindakan tersebut merupakan tindakan keputusasaan manusia pada kenyataan hidup karena tidak ada lagi pengharapan akan kasih Allah untuk memperoleh kehidupan yang akan datang.
5. Eutanasia menurut hukum di berbagai negara
Sejauh ini eutanasia diperkenankan yaitu dinegara Belanda, Belgia serta ditoleransi di negara bagian Oregon di Amerika, Kolombia dan Swiss dan dibeberapa negara dinyatakan sebagai kejahatan seperti di Spanyol, Jerman dan Denmark.
a.       Belanda
Pada tanggal 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan eutanasia. Undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002, yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalisasi praktik eutanasia. Pasien-pasien yang mengalami sakit menahun dan tak tersembuhkan, diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya.
Tetapi perlu ditekankan, bahwa dalam Kitab Hukum Pidana Belanda secara formal euthanasia dan bunuh diri berbantuan masih dipertahankan sebagai perbuatan kriminal.
Sebuah karangan berjudul "The Slippery Slope of Dutch Euthanasia" dalam majalah Human Life International Special Report Nomor 67, November 1998, halaman 3 melaporkan bahwa sejak tahun 1994 setiap dokter di Belanda dimungkinkan melakukan eutanasia dan tidak akan dituntut di pengadilan asalkan mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut adalah mengadakan konsultasi dengan rekan sejawat (tidak harus seorang spesialis) dan membuat laporan dengan menjawab sekitar 50 pertanyaan.
Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus eutanasia dan bunuh diri berbantuan. Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya. Pada tahun 2002, sebuah konvensi yang berusia 20 tahun telah dikodifikasi oleh undang-undang belanda, dimana seorang dokter yang melakukan eutanasia pada suatu kasus tertentu tidak akan dihukum.
b.      Australia
Negara bagian Australia, Northern Territory, menjadi tempat pertama di dunia dengan UU yang mengizinkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan, meski reputasi ini tidak bertahan lama. Pada tahun 1995 Northern Territory menerima UU yang disebut "Right of the terminally ill bill" (UU tentang hak pasien terminal). Undang-undang baru ini beberapa kali dipraktikkan, tetapi bulan Maret 1997 ditiadakan oleh keputusan Senat Australia, sehingga harus ditarik kembali.
c.       Belgia
Parlemen Belgia telah melegalisasi tindakan eutanasia pada akhir September 2002. Para pendukung eutanasia menyatakan bahwa ribuan tindakan eutanasia setiap tahunnya telah dilakukan sejak dilegalisasikannya tindakan eutanasia di negara ini, namun mereka juga mengkritik sulitnya prosedur pelaksanaan eutanasia ini sehingga timbul suatu kesan adaya upaya untuk menciptakan "birokrasi kematian".
Belgia kini menjadi negara ketiga yang melegalisasi eutanasia (setelah Belanda dan negara bagian Oregon di Amerika).
Senator Philippe Mahoux, dari partai sosialis yang merupakan salah satu penyusun rancangan undang-undang tersebut menyatakan bahwa seorang pasien yang menderita secara jasmani dan psikologis adalah merupakan orang yang memiliki hak penuh untuk memutuskan kelangsungan hidupnya dan penentuan saat-saat akhir hidupnya.


d.      Amerika
Eutanasia agresif dinyatakan ilegal di banyak negara bagian di Amerika. Saat ini satu-satunya negara bagian di Amerika yang hukumnya secara eksplisit mengizinkan pasien terminal ( pasien yang tidak mungkin lagi disembuhkan) mengakhiri hidupnya adalah negara bagian Oregon, yang pada tahun 1997 melegalisasikan kemungkinan dilakukannya eutanasia dengan memberlakukan UU tentang kematian yang pantas (Oregon Death with Dignity Act). Tetapi undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri berbantuan, bukan euthanasia.
Syarat-syarat yang diwajibkan cukup ketat, dimana pasien terminal berusia 18 tahun ke atas boleh minta bantuan untuk bunuh diri, jika mereka diperkirakan akan meninggal dalam enam bulan dan keinginan ini harus diajukan sampai tiga kali pasien, dimana dua kali secara lisan (dengan tenggang waktu 15 hari di antaranya) dan sekali secara tertulis (dihadiri dua saksi dimana salah satu saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pasien). Dokter kedua harus mengkonfirmasikan diagnosis penyakit dan prognosis serta memastikan bahwa pasien dalam mengambil keputusan itu tidak berada dalam keadaan gangguan mental. Hukum juga mengatur secara tegas bahwa keputusan pasien untuk mengakhiri hidupnya tersebut tidak boleh berpengaruh terhadap asuransi yang dimilikinya baik asuransi kesehatan, jiwa maupun kecelakaan ataupun juga simpanan hari tuanya.
Belum jelas apakah undang-undang Oregon ini bisa dipertahankan di masa depan, sebab dalam Senat AS pun ada usaha untuk meniadakan UU negara bagian ini. Mungkin saja nanti nasibnya sama dengan UU Northern Territory di Australia. Bulan Februari lalu sebuah studi terbit tentang pelaksanaan UU Oregon selama tahun 1999.
Sebuah lembaga jajak pendapat terkenal yaitu Poling Gallup (Gallup Poll) menunjukkan bahwa 60% orang Amerika mendukung dilakukannya euthanasia.
e.       Swiss
Di Swiss, obat yang mematikan dapat diberikan baik kepada warga negara Swiss ataupun orang asing apabila yang bersangkutan memintanya sendiri. Secara umum, pasal 115 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Swiss yang ditulis pada tahun 1937 dan dipergunakan sejak tahun 1942, yang pada intinya menyatakan bahwa "membantu suatu pelaksanaan bunuh diri adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila motivasinya semata untuk kepentingan diri sendiri."
Pasal 115 tersebut hanyalah menginterpretasikan suatu izin untuk melakukan pengelompokan terhadap obat-obatan yang dapat digunakan untuk mengakhiri kehidupan seseorang.
f.       Inggris
Pada tanggal 5 November 2006, Kolese Kebidanan dan Kandungan Britania Raya (Britain's Royal College of Obstetricians and Gynaecologists) mengajukan sebuah proposal kepada Dewan Bioetik Nuffield (Nuffield Council on Bioethics) agar dipertimbangkannya izin untuk melakukan eutanasia terhadap bayi-bayi yang lahir cacat (disabled newborns). Proposal tersebut bukanlah ditujukan untuk melegalisasi eutanasia di Inggris melainkan semata guna memohon dipertimbangkannya secara saksama dari sisi faktor "kemungkinan hidup si bayi" sebagai suatu legitimasi praktik kedokteran.
Namun hingga saat ini eutanasia masih merupakan suatu tindakan melawan hukum di kerajaan Inggris demikian juga di Eropa (selain daripada Belanda).
Demikian pula kebijakan resmi dari Asosiasi Kedokteran Inggris (British Medical Association-BMA) yang secara tegas menentang eutanasia dalam bentuk apapun juga.
g.      Jepang
Jepang tidak memiliki suatu aturan hukum yang mengatur tentang eutanasia demikian pula Pengadilan Tertinggi Jepang (supreme court of Japan) tidak pernah mengatur mengenai eutanasia tersebut.
Ada 2 kasus eutanasia yang pernah terjadi di Jepang yaitu di Nagoya pada tahun 1962 yang dapat dikategorikan sebagai "eutanasia pasif" (消極的安楽死, shōkyokuteki anrakushi).
Kasus yang satunya lagi terjadi setelah peristiwa insiden di Tokai university pada tahun 1995 yang dikategorikan sebagai "eutanasia aktif " (積極的安楽死, sekkyokuteki anrakushi).
Keputusan hakim dalam kedua kasus tersebut telah membentuk suatu kerangka hukum dan suatu alasan pembenar dimana eutanasia secara aktif dan pasif boleh dilakukan secara legal. Meskipun demikian eutanasia yang dilakukan selain pada kedua kasus tersebut adalah tetap dinyatakan melawan hukum, dimana dokter yang melakukannya akan dianggap bersalah oleh karena merampas kehidupan pasiennya. Oleh karena keputusan pengadilan ini masih diajukan banding ke tingkat federal maka keputusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum sebagai sebuah yurisprudensi, namun meskipun demikian saat ini Jepang memiliki suatu kerangka hukum sementara guna melaksanakan eutanasia.
h.      Republik Ceko
Di Republik Ceko eutanisia dinyatakan sebagai suatu tindakan pembunuhan berdasarkan peraturan setelah pasal mengenai eutanasia dikeluarkan dari rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebelumnya pada rancangan tersebut, Perdana Menteri Jiri Pospíšil bermaksud untuk memasukkan eutanasia dalam rancangan KUHP tersebut sebagai suatu kejahatan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara, namun Dewan Perwakilan Konstitusional dan komite hukum negara tersebut merekomendasikan agar pasal kontroversial tersebut dihapus dari rancangan tersebut.
i.        India
Di India eutanasia adalah suatu perbuatan melawan hukum. Aturan mengenai larangan eutanasia terhadap dokter secara tegas dinyatakan dalam bab pertama pasal 300 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana India (Indian penal code-IPC) tahun 1860. Namun berdasarkan aturan tersebut dokter yang melakukan euthanasia hanya dinyatakan bersalah atas kelalaian yang mengakibatkan kematian dan bukannya pembunuhan yang hukumannya didasarkan pada ketentuan pasal 304 IPC, namun ini hanyalah diberlakukan terhadap kasus eutanasia sukarela dimana sipasien sendirilah yang menginginkan kematian dimana si dokter hanyalah membantu pelaksanaan eutanasia tersebut (bantuan eutanasia). Pada kasus eutanasia secara tidak sukarela (atas keinginan orang lain) ataupun eutanasia di luar kemauan pasien akan dikenakan hukuman berdasarkan pasal 92 IPC.
j.        China
Di China, eutanasia saat ini tidak diperkenankan secara hukum. Eutansia diketahui terjadi pertama kalinya pada tahun 1986, dimana seorang yang bernama "Wang Mingcheng" meminta seorang dokter untuk melakukan eutanasia terhadap ibunya yang sakit. Akhirnya polisi menangkapnya juga si dokter yang melaksanakan permintaannya, namun 6 tahun kemudian Pengadilan tertinggi rakyat (Supreme People's Court) menyatakan mereka tidak bersalah. Pada tahun 2003, Wang Mingcheng menderita penyakit kanker perut yang tidak ada kemungkinan untuk disembuhkan lagi dan ia meminta untuk dilakukannya eutanasia atas dirinya namun ditolak oleh rumah sakit yang merawatnya. Akhirnya ia meninggal dunia dalam kesakitan.
k.      Afrika Selatan
Di Afrika Selatan belum ada suatu aturan hukum yang secara tegas mengatur tentang eutanasia sehingga sangat memungkinkan bagi para pelaku eutanasia untuk berkelit dari jerat hukum yang ada.
l.        Korea
Belum ada suatu aturan hukum yang tegas yang mengatur tentang eutanasia di Korea, namun telah ada sebuah preseden hukum (yurisprudensi)yang di Korea dikenal dengan "Kasus rumah sakit Boramae" dimana dua orang dokter yang didakwa mengizinkan dihentikannya penanganan medis pada seorang pasien yang menderita sirosis hati (liver cirrhosis) atas desakan keluarganya. Polisi kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut dengan diberi catatan bahwa dokter tersebut seharusnya dinayatakan tidak bersalah. Namun kasus ini tidak menunjukkan relevansi yang nyata dengan mercy killing dalam arti kata eutanasia aktif.
Pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa " pada kasus tertentu dari penghentian penanganan medis (hospital treatment) termasuk tindakan eutanasia pasif, dapat diperkenankan apabila pasien terminal meminta penghentian dari perawatan medis terhadap dirinya.


B. Etika Dalam Tranplantasi
1.  Definisi
Transpaltasi organ dan atau jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medic yang sangat bermanfaat bagi pasien dengaan gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Donor organ atau lebih sering disebut transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Syarat tersebut melipui kecocokan organ dari donor dan resipen.
Donor organ adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih memiliki daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan teknik dan cara biasa, bahkan harapan hidup penderitan hampir tidak ada lagi. Sedangkan resipien adalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri. Organ tubuh yang ditansplantasikan biasa adalah organ vital seperti ginjal, jantung, dan mata. namun dalma perkembangannya organ-organ tubuh lainnya pun dapat ditransplantasikan untuk membantu ornag yang sangat memerlukannya.
Menurut pasal 1 ayat 5 Undang-undang kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ adalah berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.

2.  Jenis Transplantasi Organ
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
a.       Autotransplantasi: pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
b.      Homotransplantasi : pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
c.       Heterotransplantasi : pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
d.      Autograft : Transplantasi jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit grafts , ekstraksi vena untuk CABG , dll) Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan penyimpanan darah sebelum operasi ).
e.       Allograft : Allograft adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang sama spesies . Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan transplantasi .
f.       Isograft : Sebuah subset dari allografts di mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke penerima yang identik secara genetis (seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak memicu respon kekebalan.
g.      xenograft dan xenotransplantation : Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas pulau jaringan atau) jaringan.
h.      Transplantasi Split : Kadang-kadang organ almarhum-donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
i.        Transplantasi Domino : Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung. (parsudi,2007).
Jika ditinjau dari sudut penyumbang atau donor alat dan atau jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi :
a.       Transplantasi dengan donor hidup
Transplantasi dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang ke orang lain atau ke bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan. Donor hidup ini dilakukan pada jaringan atau organ yang bersifat regeneratif, misalnya kulit, darah dan sumsum tulang, serta organ-organ yang berpasangan misalnya ginjal.
b.      Transplantasi dengan donor mati atau jenazah
Transplantasi dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau jaringan dari tubuh jenazah ke tubuh orang lain yang masih hidup. Jenis organ yang biasanya didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya jantung, kornea, ginjal dan pankreas.

3Masalah Etik dan Moral dalam Transplantasi
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah (a) donor hidup, (b) jenazah dan donor mati, (c) keluarga dan ahli waris, (d) resepien, (e) dokter dan pelaksana lain, dan (f) masyarakat. Hubungan pihak – pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.
a. Donor Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan / organnya kepada orang lain ( resepien ). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi, baik resiko di bidang medis, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan / organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan psikis dan omosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
b. Jenazah dan donor mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh – sungguh untuk memberikan jaringan / organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan.
c. Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin atau pun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resepien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah tinmulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.

d. Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan / organ orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resepien harus benar – benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resepien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.
e. Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan hal – hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tnaggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan – pertimbangan kepentingan pribadi.
f. Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan cara cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan unutk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlikan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.
4. Transplantasi Organ Dari Segi Hukum
Dasar hukum dilaksanakannya transplantasi organ sebagai suatu terapi adalah Pasal 32 ayat (1), (2), (3) tentang hak pasien untuk memperoleh kesembuhan dengan pengobatan dan perawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan :
a.  Pasal 32 ayat (1) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
b.  Pasal 32 ayat (2) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
c.  Pasal 32 ayat (3) berbunyi: Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk prosedur pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
Pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pelaksanaan transplantasi diatur dalam Pasal 34 yang berbunyi:
a.  Pasal 34 Ayat (1): Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
b.   Pasal 34 Ayat (2): Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya.
c.   Pasal 34 Ayat (3): Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1981, tentang bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Pokok-pokok peraturan tersebut adalah :
1.  Pasal 1
·         Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
·         Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu.
·         Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
·         Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
·         Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yag berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan dan denyut jantung seseorang telah berhenti.
2.   Pasal 10
Transplantasi alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a dan Huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan keluarga yang terdekat setelah penderita meninggal dunia.
3.  Pasal 11
·      Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh mentri kesehatan.
·      Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.

4.  Pasal 12.
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tidak ada sangkut paut medic dengan dokter yang melakukan transplantasi.
5.  Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan dua orang saksi.
6.   Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan pernyataan tertulis keluarga terdekat.
7.   Pasal 15
Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh calon donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai sifat operasi, akibat-akibat dan kemungkinan yang dapat terjadi . dokter yang merawatnya harus yakin benar bahwa calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.
8.  Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas suatu kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
9.  Pasal 17
Dilarang memperjual-belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
10. Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negri.

5. Aspek Etika Hukum Dalam Pengelolaan Pasien Donor  Organ Tubuh
Pasal 1 ayat 5 UU Kesehatan Nomor 23 tahun 1992 memberikan pengertian “Transplantasi” adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. Pasal 1 huruf f PP Nomor 18 Tahun 1981 menjelaskan “Donor” adalah orang yang menyumbangkan alat dan atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
Lebih lanjut mengenai transplantasi dijelaskan dalam Pasal 33 – 34 UU Nomor 23 tahun 1992 ini. Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, transfusi darah, implan obat dan atau alat kesehatan, serta bedah plastik dan rekonstruksi. Larangan transplantasi untuk tujuan komersial dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
Secara medis ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan donor organ tersebut. Diantaranya adalah memiliki DNA, golongan darah, jenis antigen yang cocok anatara si Donor dan si Resipien, tidak terjadi reaksi penolakan secara antigen dan antibodi oleh resipien, harus dipastikan apakah sirkulasi, perfusi dan metabolisme organ masih berjalan dengan baik dan belum mengalami kematian (nekrosis). Hal ini akan berkaitan dengan isu mati klinis dan informed consent. Perlu adanya saksi yang disahkan secara hukum bahwa organ seseorang atau keluarganya didonorkan pada keluarga lain agar dikemudian hari tidak ada masalah hukum. Biasanya ada sertifikat yang menyertai bahwa organ tersebut sah dan legal. Pada kenyataannya perangkat hukum dan undang-undang mengenai donor organ di Indonesia belum selengkap di luar negeri sehingga operasi donor organ untuk klien Indonesia lebih banyak dilakukan di Singapura, China, atau Hongkong.
Tenaga medis atau dokter yang akan melakukan transplantasi dari tubuh donor ke penerima pun haruslah dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan hal itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu. Selain itu juga harus memperhatikan kesehatan dari pendonor, serta mendapat persetujuan dari ahli waris ataupun keluarganya. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 undang – undang ini.
Pengambilan organ tubuh tidak boleh dilakukan tanpa adanya izin yang jelas/nyata yang diberikan oleh donor. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1981, persetujuan pasien dalam upaya medis transplantasi organ tubuh, persetujuan yang diberikan oleh seorang donor jenazah adalah ketika ia masih hidup baik dengan maupun tanpa sepengetahuan keluarga terdekatnya atau adanya persetujuan dari keluarga terdekatnya jika selama hidupnya donor tidak pernah membuat persetujuan. Hal ini menjadi suatu hal yang penting karena meskipun tubuh itu sudah tidak bernyawa lagi, namun dalam hal ini kita masih harus tetap menghormati hak integritas dari donor yang telah mati atas jasad yang ditinggalkan. Jika selama hidupnya donor belum pernah memberikan persetujuan untuk dapat dilakukannya transplantasi terhadap salah satu organ tubuhnya maka, hak untuk memberikan persetujuan eksplantasi ada pada ahli warisnya (Pasal 10 jo Pasal 2 PP nomor 18 Tahun 1981).
Persetujuan dari pasien yang bersangkutan, yang akan melindungi pasien dari tindakan kesewenangan dokter yang dapat saja terjadi sehingga mengakibatkan adanya gangguan terhadap diri pasien dapat meniadakan sifat melanggar hukum tanggung jawab pidana yang harus dibuktikan.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan organ tubuh belum sesuai dengan yang diharapkan karena baik di dalam KUHP, UU. Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan maupun di dalam RKUHP tahun 2004, tidak ada satu pasal pun yang formulasi isi pasalnya memberikan karakteristik mengenai tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai praktek jual-beli organ tubuh manusia. Di KUHP sendiri yang tidak mengatur mengenai tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia, pelaku dapat dikenakan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 362 KUHP. Di dalam UU. No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh dapat dikenai Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 80 ayat (3). RKUHP tahun 2004 yang belum disahkan sampai sekarang pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh dapat dikenai Pasal 394 RKUHP tentang transplantasi organ tubuh.
Sedangkan di dalam Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis, juga tidak ada satu pasal pun yang formulasi isi pasalnya memberikan karakteristik mengenai pengelolaan rekam medis pasien donor organ tubuh secara spesifik. Dengan begitu, pengelolaan rekam medis pasien donor organ sama saja dengan pengelolaan rekam medis pasien umum lainnya, hanya saja pada pelaksanaan transplantasi organ dibutuhkan persetujuan dari pasien donor ataupun dari pihak keluarganya, dan juga dibutuhkan persetujuan dari pihak calon resipien beserta keluarga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Pemeriksaan terhadap donor dilakukan selama 14 hari meliputi pemeriksaan jasmani, laboratorium dan penunjang. Proses cangkok ginjal merupakan serangkaian tindakan berikut: 1. Menentukan calon resipien dan calon donor; 2. Pemeriksaan jasmani; 3. Pemeriksaan laboratorium; 4. Pemeriksaan penunjang; 5. Tindakan bedah memindahkan ginjal dari donor sehat kepada resipien; 6. Pemberian obat anti penolakan jangka pendek dan jangka panjang.
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin atau pun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resepien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah tinmulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Ia wajib menerangkan hal – hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tnaggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan – pertimbangan kepentingan pribadi.
Beberapa kewajiban pokok yang menyangkut isi rekam medis berkaitan dengan aspek hukum adalah:
1.    Segala gejala atau peristiwa yang ditemukan harus dicatat secara akurat dan langsung;
2.    Setiap tindakan yang dilakukan tetapi tidak ditulis, secara yuridis dianggap tidak dilakukan;
3.    Rekam medis harus berisikan fakta dan penilaian klinis;
4.    Setiap tindakan yang dilakukan terhadap pasien harus dicatat dan dibubuhi paraf;
5.    Tulisan harus jelas dan dapat dibaca (juga oleh orang lain):
a.    Kesalahan yang diperbuat oleh tenaga kesehatan lain karena salah baca dapat berakibat fatal.
b.    Tulisan yang tidak bisa dibaca, dapat menjadi bumerang bagi si penulis, apabila rekam medis ini sampai ke pangadilan.
6.    Jangan menulis tulisan yang bersifat menuduh atau mengkritik teman sejawat atau tenaga kesehatan yang lainnya;
7.    Jika salah menulis, coretlah dengan satu garis dan diparaf, sehingga yang dicoret masih bisa dibaca;
8.    Jangan melakukan penghapusan, menutup dengan tip-ex atau mencorat-coret sehingga tidak bisa dibaca ulang.
Pasal 81
Ayat 1:
Barangsiapa  yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja:
1.    Melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh
2.    Melakukan implan alat kesehatan
3.    Melakukan bedah plastik dan rekonstruksi
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak 140 jt rupiah.
Ayat 2:
Barangsiapa dengan sengaja:
1.    mengambil organ dari seorang donor tanpa memperhatikan kesehatan donor dan atau tanpa persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya;
2.    memproduksi dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan;
3.    mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar;
4.    menyelengarakan penelitian dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan pada manusiai tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan serta norma yang berlaku dalam masyarakat;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling banyak 140 juta rupiah.
Persetujuan meliputi berbagai aspek pada hubungan antara dokter dan pasien, diantaranya:
1.    Kerahasiaan dan pengungkapan informasi
Dokter membutuhkan persetujuan pasien untuk dapat membuka informasi pasien, misalnya kepada kolega dokter, pemberi kerja atau perusahaan asuransi. Prinsipnya tetap sama, yaitu pasien harus jelas terlebih dahulu tentang informasi apa yang akan diberikan dan siapa saja yang akan terlibat.
2.    Pemeriksaan skrining
Memeriksa individu yang sehat, misalnya untuk mendeteksi tanda awal dari kondisi yang potensial mengancam nyawa individu tersebut, harus dilakukan dengan perhatian khusus.
3.    Pendidikan
Pasien dibutuhkan persetujuannya bila mereka dilibatkan dalam proses belajar-mengajar. Jika seorang dokter melibatkan mahasiswa (co-ass) ketika sedang menerima konsultasi pasien, maka pasien perlu diminta persetujuannya. Demikian pula apabila dokter ingin merekam, membuat foto ataupun membuat film video untuk kepentingan pendidikan.
4.    Penelitian
Melibatkan pasien dalam sebuah penelitian merupakan proses yang lebih memerlukan persetujuan dibandingkan pasien yang akan menjalani perawatan. Sebelum dokter memulai penelitian dokter tersebut harus mendapat persetujuan dari Panitia etika penelitian.
Persetujuan harus diberikan secara bebas, tanpa adanya tekanan dari manapun, termasuk dari staf medis, saudara, teman, polisi, petugas rumah tahanan/ Lembaga Pemasyarakatan, pemberi kerja, dan perusahaan asuransi. Bila persetujuan diberikan atas dasar tekanan maka persetujuan tersebut tidak sah. Pasien yang berada dalam status tahanan polisi, imigrasi, LP atau berada di bawah peraturan perundangundangan di bidang kesehatan jiwa/mental dapat berada pada posisi yang rentan. Pada situasi demikian, dokter harus memastikan bahwa mereka mengetahui bahwa mereka dapat menolak tindakan bila mereka mau.
UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa pembukaan informasi tidak memerlukan persetujuan pasien pada keadaankeadaan:
  1. untuk kepentingan kesehatan pasien
  2. memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, misalnya dalam bentuk visum et repertum
  3. atas permintaan pasien sendiri
  4. berdasarkan ketentuan undang-undang, misalnya UU Wabah dan UU Karantina.
Setelah memperoleh persetujuan pasien maka dokter tetap diharapkan memenuhi prinsip “need to know”, yaitu prinsip untuk memberikan informasi kepada pihak ketiga tersebut hanya secukupnya – yaitu sebanyak yang dibutuhkan oleh peminta informasi.
TROS (The Right of Self-determination) merupakan sumber hak individu, yaitu :
a) Hak atas privacy, merupakan suatu hak pribadi, suatu hak atas kebebasan/keleluasaan pribadi;
b) Hak atas badan sendiri, apakah badan seseorang milik sendiri?
Orang mempunyai hak atas badannya sendiri, misal:
a)  Menyetujui / menolak suatu tindakan medis
b)  Menjadi donor darah organ manusia
c)  Menjadi donor darah
d) Mewariskan organ manusia (setelah meninggal dunia) seperti jantung, mata.
e) Mewariskan seluruh badannya kepada laboratorium anatomi
f) Menentukan untuk dikremasi setelah meninggal dunia
Dokter mempunyai peranan yang penting dalam masalah transplantasi. Hal ini menjadi kewajiban para dokter untuk menjelaskan segala sesuatu tentang transplantasi ini secara jelas, baik kepada penerima maupun kepada calon donor. Jangka waktu kesembuhan donor perlu pula dijelaskan. Jika perlu penjelasan ini dilakukan dengan didampingi penasehat hukum yang bersangkutan (untuk mereka yang mempunyainya). Sehingga transaksi antara penerima dan donor tidak hanya mengutamakan pada masalah pembayaran saja. Dampak psikologis terhadap donor perlu pula diantisipasi dan ditangani secara bijaksana dan professional mungkin.
Oleh karena itu, perlu dilarang:
a)    donor menunjuk sendiri resipien yang akan menerima jaringan janinnya
b)    penjualan jaringan janin, dan
Permintaan tanda setuju (consent) untuk menggunakan janinnya sebagai bahan transplantasi sebelum keputusan akhir untuk menggugurkan diambil oleh wanita yang bersangkutan.




BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan

Pada dasarnya secara moral praktek Euthanasia tidak dapat dibenarkan baik alasan penderitaan maupun ekonomi sebab manusia adalah makhluk mulia yang mampu menahan derita yang lebih penting daripada materi dan pada dasarnya Kode Etik kedokteran Indonesia melarang adanya tindakan Euthanasia Aktif karena dokter adalah orang yang bertugas menyelamatkan atau memelihara kehidupan bukan bertindak sebagai penentu kehidupan bukan bertindak sebagai penentu kehidupan dan bukan hanya pada dokter saja, pasien dan keluarga juga tidak diperkenankan untuk melakukan Euthanasia Aktif karena “kematian adalah hak Tuhan”.
Begitu pula dengan tindakan transplantasi organ, etika dalam tindakan pelaksanaannya harus dijunjung tinggi, mulai dari etika dari sang donor, resipien, pelaksana donor maupun orang-orang lain yang ikut terlibat. Sangat jelas dalam peraturan perudang-undangan bahwa tidak dibenarkan atau dilarang keras menjual belikan organ atau bagian tubuh dari manusia, karena bagaimanpun juga manusia adalah mahluk ciptaan yang paling mulia. Etika tranplastasi organ sangat tegas diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dijelaskan yang menyebutkan bahwa Larangan transplantasi untuk tujuan komersial, transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.




DAFTAR PUSTAKA

Borong, Dr. Robert. P. Kapita Selekta Bioetik-Perspektif Kristiani. Bandung.
Karyadi, Petrus Yoyo. 2007. Euthanasia dalam Perspektif Hak. Jurnal Info Media.
Yuantoro, F.A. Eka, MSF. 2001. Asasi Manusia. Media Persindo: Yogyakarta.
……..2005. Euthanasia. Obor: Jakarta.
…….. 1999. Etika kedokteran dan hukum kesehatan. EGC: Jakarta.

http://www.percikaniman.org/tanya_jawab_aam.php?cID=11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar