Senin, 07 Juli 2014

MAKALAH "Aplikasi Etika Profesi dalam Praktik Kebidanan"

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Seiring dengan kemajuan, serta kemudahan dalam akses informasi, era globalisasi atau kesejagatan membuat akses informasi tanpa batas, serta peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat masyarakat semakin kritis. Disisi lain menyababkan timbulnya berbagai permasalahan etik. Selain itu perubahan gaya hidup, budaya dan tata nilai masyarakat, membuat masyarakat makin peka menyikapi berbagai persoalan, termasuk memberi penilaian terhadap pelayanan yang diberikan oleh bidan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam segala bidang berpengaruh terhadap meningkatnya kritis masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan terutama pelayan kebidanan. Menjadi tantangan bagi profesi bidan untuk mengembangkan kompotensi dan profesionalisme dalam menjalankan praktek kebidanan serta dalam memberikan pelayanan berkualitas.
Ketika masyarakat merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan, atau apabila seseorang bidan merugikan pasien, tidak menutup kemungkinan dimeja hijaukan. Maka dari itu sebagai bidan perlu mengetahui etika dari profesi bidan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian etika,moral, profesi,bidan dan etika profesi bidan?
2.      Apa fungsi etik dan moralitas bidan?
3.      Apa tujuan etik dalam pelayanan kebidanan?
4.    Apa hak kewajiban dan tanggung jawab?



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian dasar
1.     Etika
                   Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (ahlak). (Supardan Suriani. 2008 : 4)
                    Etika adalah penerapan teori dan proses filsafat moral dalam kehidupan nyata, etika mencakup prinsip konsep dasar dan nilai-nilai yang membimbing mahluk hidup dalam berfikir dan bertindak. (Supardan Suriani. 2008 : 4)
2.   Moral
                   Moral berasal dari bahasa latin moralis artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya,sifat moral atau keseluruhan azas dan nilai yang berkenaan dengan baik buruk.
                   Nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya ( catatan Kuliah 2007:2)
3.    Profesi
                    Profesi adalah pekerjaan yang memiliki pengetahuan khusus, melaksanakan peran bermutu, melaksanakan cara yang disepakati, merupakan ideology, terikat pada kesetiaan yang diyakini dan melalui perguruan tinggi. (Schein E.H. 1962 : 56)
4.    Bidan
                   Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek. (Sofyan Mustika, dkk. 2009 : 78)
                   Bidan adalah profesi yang diakui secara nasional maupun internasional oleh sejumlah praktisi diseluruh dunia. (Atik Purwandari 2008 : 4).
5.   Etika profesi bidan
                   Profesi berasal dari kata prosefio (latin) yang berarti pengakuan. Selanjutnya profesi adalah suatu tugas atau kegiatan fungsional dari suatu kelompok tertentu yang diakui dalam melayani masyarakat. Etika profesi bidan adalah norma-norma atau perilaku bertindak bagi bidan dalam melayani kesehatan masyakat.
                   Etika profesi bidan adalah perilaku seseorang dalam menjalankan segala tugasnya sesuai dengan  keahlian dan pengetahuan yang dimiliki.
                   Etika profesi bidan juga Merupakan Suatu pernyataan  komperhensif dari profesi bidan yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/ pasien , kelurga, masyarakat teman sejawat, profesi & dirinya sendiri.
                   Dengan demikan etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
                  Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bila mana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

B.  Fungsi Etik Dan Moralitas Bidan
1.        Bidan harus menjadikan nuraninya sebagai pedoman.
2.        Hati nurani paling mengetahui paling mengetahui kapan perbuatan individu melanggar Etika atau sesuai etika.
3.        Untuk memecahkan masalah dalam situasi  yang sulit
4.        Mampu melakukan tindakan yang benar dan mencegah tindakan yang merugikan, memperlakukan manusia secara adil,menjelaskan dengan benar, menepati janji yang telah disepakati,menjaga kerahasiaan.
5.        Membantu mengambil keputusan tentang tindakan apa yang kita lakukan
6.        Menjadi otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan klien
7.        Menjaga privasi setiap individu
8.        Mengatur sikap,tindak tanduk dalam menjalankan tugas profesinya (Puji riri lestari,2011)
C.  Tujuan Etik Dalam Profesi
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai  “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”.  Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.  Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.  Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri..
  Dengan Demikian Tujuan  etika dalam profesi yaitu:
1.      Untuk mengatur dalam menjalankan tugas sesuai profesi
2.      Menjadi alat self control dari tindakan yang menyimpang
3.      Meningkatkan pengabdian kepada masyarakat
4.      Menjaga dan memelihara kesejahteraan pelayanan kebidanan
5.      Meningkatkan kualitas pelayanan.
D.   Hak Kewajiban Dan Tanggung Jawab
1. Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
1)      Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2)      Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3)      Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
4)      Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5)      Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
6)      Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7)      Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8)      Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
9)      Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
10)  Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11)  Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a.    Penyakit yang diderita
b.    Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
c.    Alternatif terapi lainnya
d.   Prognosisnya
e.    Perkiraan biaya pengobatan
12)  Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13)  Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
14)  Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
15)  Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
16)  Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
17)  Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
18)  Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal-praktek.
2. Kewaiiban Pasien
1)        Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
2)        Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
3)        Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
4)        Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
3. Hak Bidan
1)      Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2)      Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3)      Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4)      Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5)      Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6)      Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7)      Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
1.      Kewajiban Bidan Terhadap Pasien
1)        Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2)        Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3)        Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4)        Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
5)        Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6)        Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7)        Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8)        Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9)        Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10)    Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
11)    Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
2.      Kewajiban Bidan Terhadap Sejawat Dan Tenaga Kesehatan Lainnya
1)        Setiap bidan harus menjalin hubungan yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)        Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
3.      Kewajiban Bidan Terhadap Profesinya
1)      Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2)      Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)      Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
7. Kewajiban Bidan Terhadap Diri Sendiri
1)        Setiap bidan wajib memelihara kesehatannva agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2)        Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)        Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
8. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah Nusa, Bangsa Dan Tanah Air
1)        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidan kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/ KB dan kesehatan keluarga.
2)        Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.









BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Etika profesi bidan adalah perilaku seseorang dalam menjalankan segala tugasnya sesuai dengan  keahlian dan pengetahuan yang dimiliki.
Fungsi etik dan moralitas bidan
·    Bidan harus menjadikan nuraninya sebagai pedoman.
·    Untuk memecahkan masalah dalam situasi  yang sulit
·     Mampu melakukan tindakan yang benar dan mencegah tindakan yang merugikan,berlaku adil, dan menjaga privacy.
·     Membantu mengambil keputusan tentang tindakan apa yang kita lakukan
·     Menjadi otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan klien
·     Menjaga privasi setiap individu
·     Mengatur sikap,tindak tanduk dalam menjalankan tugas profesinya
Tujuan Etik Dalam Profesi
·     Untuk mengatur dalam menjalankan tugas sesuai profesi
·     Menjadi alat self control dari tindakan yang menyimpang
·     Meningkatkan pengabdian kepada masyarakat
·     Menjaga dan memelihara kesejahteraan pelayanan kebidanan
·     Meningkatkan kualitas pelayanan.



DAFTAR PUSTAKA

Mustika,sofyan. Dkk, 2009. 50 Tahun IBI. Bidan menyongsong masa depan. Pengurus pusat IBI. Jakarta
Nurdiansyah. 2012. Etika profesi. Pdf. Jakarta
Marimbi, Hanum. 2008. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Mitra Cendikia.
Puji, wahyuningsih. 2009. Etika Profesi kebidanan. Fitrayana. Yogyakarta
Purwandari, Atik. 2008. Sejarah profesionalisme. Konsep kebidanan. EGC. Jakarta
Suriani,dr. H. 2008. Etika kebidanan. EGC. Jakarta
Wahyuningsih,  Heni Puji. 2008.  Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Fitramaya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar