BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring
dengan kemajuan, serta kemudahan dalam akses informasi, era globalisasi atau
kesejagatan membuat akses informasi tanpa batas, serta peningkatan ilmu
pengetahuan dan teknologi membuat masyarakat semakin kritis. Disisi lain
menyababkan timbulnya berbagai permasalahan etik. Selain itu perubahan gaya
hidup, budaya dan tata nilai masyarakat, membuat masyarakat makin peka
menyikapi berbagai persoalan, termasuk memberi penilaian terhadap pelayanan
yang diberikan oleh bidan.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam segala bidang berpengaruh terhadap
meningkatnya kritis masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan terutama
pelayan kebidanan. Menjadi tantangan bagi profesi bidan untuk mengembangkan
kompotensi dan profesionalisme dalam menjalankan praktek kebidanan serta dalam
memberikan pelayanan berkualitas.
Ketika
masyarakat merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan, atau apabila seseorang
bidan merugikan pasien, tidak menutup kemungkinan dimeja hijaukan. Maka dari
itu sebagai bidan perlu mengetahui etika dari profesi bidan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian etika,moral,
profesi,bidan dan etika profesi bidan?
2. Apa fungsi etik dan moralitas
bidan?
3. Apa tujuan etik dalam
pelayanan kebidanan?
4.
Apa hak kewajiban dan tanggung jawab?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dasar
1. Etika
Etika
adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (ahlak). (Supardan Suriani. 2008 : 4)
Etika adalah
penerapan teori dan proses filsafat moral dalam kehidupan nyata, etika mencakup
prinsip konsep dasar dan nilai-nilai yang membimbing mahluk hidup dalam
berfikir dan bertindak. (Supardan Suriani. 2008 : 4)
2. Moral
Moral berasal dari bahasa
latin moralis artinya segi moral suatu perbuatan atau baik
buruknya,sifat moral atau keseluruhan azas dan nilai yang berkenaan dengan baik
buruk.
Nilai-nilai dan norma yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya ( catatan Kuliah 2007:2)
3. Profesi
Profesi adalah
pekerjaan yang memiliki pengetahuan khusus, melaksanakan peran bermutu,
melaksanakan cara yang disepakati, merupakan ideology, terikat pada kesetiaan
yang diyakini dan melalui perguruan tinggi. (Schein E.H. 1962 : 56)
4. Bidan
Bidan adalah seorang
wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah
diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku,
dicatat (register), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek. (Sofyan
Mustika, dkk. 2009 : 78)
Bidan adalah profesi yang
diakui secara nasional maupun internasional oleh sejumlah praktisi diseluruh
dunia. (Atik Purwandari 2008 : 4).
5. Etika profesi
bidan
Profesi berasal dari kata prosefio
(latin) yang berarti pengakuan. Selanjutnya profesi adalah suatu tugas atau
kegiatan fungsional dari suatu kelompok tertentu yang diakui dalam melayani
masyarakat. Etika profesi bidan adalah norma-norma atau perilaku bertindak bagi
bidan dalam melayani kesehatan masyakat.
Etika
profesi bidan adalah perilaku seseorang dalam menjalankan segala tugasnya
sesuai dengan keahlian dan pengetahuan yang dimiliki.
Etika profesi bidan juga Merupakan Suatu pernyataan komperhensif dari profesi bidan yang
memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang
profesinya baik yang berhubungan dengan klien/ pasien , kelurga, masyarakat
teman sejawat, profesi & dirinya sendiri.
Dengan demikan etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan
“self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan
bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bila
mana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang
semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh
terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang
sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan
berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas
diberikan kepada para elite profesional ini.
B.
Fungsi Etik Dan Moralitas Bidan
1.
Bidan harus menjadikan nuraninya
sebagai pedoman.
2.
Hati nurani paling mengetahui paling mengetahui
kapan perbuatan individu melanggar Etika atau sesuai etika.
3.
Untuk memecahkan masalah dalam situasi yang sulit
4.
Mampu melakukan tindakan yang benar dan mencegah tindakan
yang merugikan, memperlakukan manusia secara adil,menjelaskan dengan benar,
menepati janji yang telah disepakati,menjaga kerahasiaan.
5.
Membantu mengambil keputusan tentang tindakan apa yang kita
lakukan
6.
Menjadi otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan
klien
7.
Menjaga privasi setiap individu
8.
Mengatur sikap,tindak tanduk dalam menjalankan tugas
profesinya (Puji riri lestari,2011)
C.
Tujuan Etik Dalam Profesi
Menurut
Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act
as the performance index or reference for our control system”. Dengan
demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan
mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam
pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika
ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara
sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada
saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala
macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai
menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa
yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan
diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri..
Dengan
Demikian Tujuan etika dalam profesi yaitu:
1. Untuk mengatur
dalam menjalankan tugas sesuai profesi
2. Menjadi alat self
control dari tindakan yang menyimpang
3. Meningkatkan
pengabdian kepada masyarakat
4. Menjaga dan
memelihara kesejahteraan pelayanan kebidanan
5. Meningkatkan
kualitas pelayanan.
D. Hak
Kewajiban Dan Tanggung Jawab
1. Hak Pasien
Hak pasien adalah
hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
1) Pasien berhak
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah
sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2) Pasien berhak atas
pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3) Pasien berhak
memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
4) Pasien berhak
memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5) Pasien berhak
mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya
yang baru dilahirkan.
6) Pasien berhak
mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7) Pasien berhak
memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan
peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8) Pasien berhak
dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat
etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
9) Pasien berhak
meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut
(second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang
merawat.
10) Pasien berhak
meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data
medisnya.
11) Pasien berhak
mendapat informasi yang meliputi:
a. Penyakit yang
diderita
b. Tindakan kebidanan
yang akan dilakukan
c. Alternatif terapi
lainnya
d. Prognosisnya
e. Perkiraan biaya
pengobatan
12) Pasien berhak men
yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter
sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13) Pasien berhak
menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri
pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh
informasi yang jelas tentang penyakitnya.
14) Pasien berhak
didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
15) Pasien berhak
menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak
mengganggu pasien lainnya.
16) Pasien berhak atas
keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
17) Pasien berhak
menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
18) Pasien berhak
mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal-praktek.
2. Kewaiiban Pasien
1)
Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala
peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
2)
Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter,
bidan, perawat yang merawatnya.
3)
Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi
semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan
kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
4)
Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal
yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
3. Hak Bidan
1)
Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya.
2)
Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi
pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3)
Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga
yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4)
Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya
dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5)
Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik
melalui pendidikan maupun pelatihan.
6)
Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang
karir dan jabatan yang sesuai.
7)
Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang
sesuai.
1.
Kewajiban Bidan
Terhadap Pasien
1)
Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan
hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana
pelayanan dimana ia bekerja.
2)
Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai
dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3)
Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter
yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4)
Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk
didampingi suami atau keluarga.
5)
Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk
menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6)
Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang seorang pasien.
7)
Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang
tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8)
Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent)
atas tindakan yang akan dilakukan.
9)
Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang
diberikan.
10)
Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu
pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
11)
Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang
terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
2.
Kewajiban Bidan
Terhadap Sejawat Dan Tenaga Kesehatan Lainnya
1)
Setiap bidan harus menjalin hubungan yang baik dengan teman
sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling
menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
3.
Kewajiban Bidan
Terhadap Profesinya
1) Setiap bidan wajib
menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan
kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat.
2) Setiap bidan wajib
senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Setiap bidan
senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya
yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
7. Kewajiban Bidan
Terhadap Diri Sendiri
1)
Setiap bidan wajib memelihara kesehatannva agar dapat
melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2)
Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)
Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan
diri.
8. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah Nusa, Bangsa Dan
Tanah Air
1)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidan kesehatan khususnya
dalam pelayanan KIA/ KB dan kesehatan keluarga.
2)
Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan
menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan
kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Etika profesi bidan adalah
perilaku seseorang dalam menjalankan segala tugasnya sesuai dengan
keahlian dan pengetahuan yang dimiliki.
Fungsi
etik dan moralitas bidan
· Bidan harus menjadikan nuraninya sebagai pedoman.
· Untuk memecahkan
masalah dalam situasi yang sulit
· Mampu melakukan
tindakan yang benar dan mencegah tindakan yang merugikan,berlaku adil, dan
menjaga privacy.
· Membantu mengambil
keputusan tentang tindakan apa yang kita lakukan
· Menjadi otonomi
dari setiap individu khususnya bidan dan klien
· Menjaga privasi
setiap individu
· Mengatur
sikap,tindak tanduk dalam menjalankan tugas profesinya
Tujuan
Etik Dalam Profesi
· Untuk mengatur
dalam menjalankan tugas sesuai profesi
· Menjadi alat self
control dari tindakan yang menyimpang
· Meningkatkan
pengabdian kepada masyarakat
· Menjaga dan
memelihara kesejahteraan pelayanan kebidanan
· Meningkatkan
kualitas pelayanan.
DAFTAR
PUSTAKA
Mustika,sofyan.
Dkk, 2009. 50 Tahun IBI. Bidan menyongsong masa depan. Pengurus pusat
IBI. Jakarta
Nurdiansyah. 2012.
Etika profesi. Pdf. Jakarta
Marimbi,
Hanum. 2008. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Mitra
Cendikia.
Puji,
wahyuningsih. 2009. Etika Profesi kebidanan. Fitrayana. Yogyakarta
Purwandari, Atik.
2008. Sejarah profesionalisme. Konsep kebidanan. EGC. Jakarta
Suriani,dr. H.
2008. Etika kebidanan. EGC. Jakarta
Wahyuningsih,
Heni Puji. 2008. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta :
Fitramaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar